Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi
Pengertian
dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh
sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara
tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi
di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945.
Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum
dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”.
Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
1. DEMOKRASI
LIBERAL
Pada
tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi
perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan
sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau
golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab
kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR,
sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak
percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan
sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi
bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah
tidak stabil.
Keluarnya
Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap
warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat
bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
badan konstituante yang dipilih dalam pemilu
1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis
dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak
menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding konstituante,
maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan
negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak
negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang
harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan
pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekuasaan
yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada
masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi
militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama
Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat
pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
2. DEMOKRASI
PADA MASA ORDE LAMA
Pada
masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini
disebakan karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke
presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan
yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini :
·
Peran dominan presiden,
·
Terbatasnya partai-partai politik,
·
Berkembangnya pengaruh komunis,
·
Meluasnya peranan ABRI sebagai
unsur-unsur sosial politik.
Pada
masa ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum
pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965,
dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965.
Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip
penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila
musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan
cara :
·
Pembicaraan mengenai persolan tesebut
ditangguhkan,
·
Penyelesaian mengenai persoalan
tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk
menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang
saling bertentangan maupun yang tidak,
·
Pembicaraan mengebai persoalan tersebut
ditiadakan.
Dalam
pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan
keputusan, yaitu :
·
Pada tahun 1960 presiden membubarkan
DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa presiden
tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
·
Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963,
Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun
·
DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilu
ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol
ditiadakan
·
Penyelewengan di bidang
perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum
·
Didirikan badan-badan ekstra
kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai
arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan
front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat
·
Partai politik dan pers yang dianggap
menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di
bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan
ekonomi menjadi kian suram.
Dengan
sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan
telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan
kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan
cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan
tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan
mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya
kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan
G 30 S/PKI. Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan
dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
©
PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi
Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari
dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno.
Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan
pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno
adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Tugas
Demokrasi terpimpin :
Demokrasi
Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai
warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil.
Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal.
Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden
hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah
dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya:
Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi
(menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi
(pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan
masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan
partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik
sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS,
DPRGR dan Front Nasional.
Penyimpangan-penyimpangan
pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1)
Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945, kedudukan
Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD
1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang
harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden
untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta
pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar
serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak
memimpin departemen.
2)
Pembentukan MPRS
Presiden juga membentuk MPRS
berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan
dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai
lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai
yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh
Presiden dengan syarat :
Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia
kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan
200 orang wakil golongan. Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
3)
Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil
pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan
pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya
presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua
anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh
presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD
1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut :
§ Melaksanakan
manifesto politik
§ Mewujudkan
amanat penderitaan rakyat
§ Melaksanakan
Demokrasi Terpimpin
4)
Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung
Sementara
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai
oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12
orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan.
Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul
kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga
berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini
disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden
pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali
Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia
(Manipol) ditetapkan sebagai GBHN
berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960.
Inti Manipol adalah USDEK
(Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi
Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL
USDEK.
5)
Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan
Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi
massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung
dalam UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional
menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh
Presiden Sukarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut.
§ Menyelesaikan
Revolusi Nasional
§ Melaksanakan
Pembangunan
§ Mengembalikan
Irian Barat
6)
Pembentukan Kabinet Kerja
Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk
kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964
Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini
adalah sebagai berikut.
§ Mencukupi
kebutuhan sandang pangan
§ Menciptakan
keamanan negara
§ Mengembalikan
Irian Barat.
7)
Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom
Perbedaan ideologi dari partai-partai
yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman
mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya
persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil
langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Tujuannya
untuk menggalang persatuan bangsa.
Bagi presiden NASAKOM merupakan
cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan
menerima dan melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud.
Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan ajaran Nasakom
sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak
Nasakom sama saja dengan menolak presiden.
Kelompok yang kritis terhadap ajaran
Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran
Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan
terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom
menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser
kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih
kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden
bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
8)
Adanya ajaran RESOPIM
Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi,
Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan
Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.
Inti dari ajaran ini adalah bahwa
seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi,
dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang
disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.
Dampak dari sosialisasi Resopim ini
maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah
presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada
pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai
pembantu presiden.
9)
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
TNI dan Polri disatukan menjadi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan
yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan
Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang
kedudukannya langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu
golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.
10) Pentaan
Kehidupan Partai Politik
Pada masa demokrasi Parlementer, partai
dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi
terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959.
Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit
akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.
Tindakan pemerintah ini dikenal dengan
penyederhanaan kepartaian.
Pembatasan gerak-gerik partai semakin
memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat
tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang
pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis
Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah
anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan
Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.
11)
Arah Politik Luar Negeri
Politik Mercusuar
Politik Mercusuar dijalankan oleh
presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat
menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka
diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat
menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo.
Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran
rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces
) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan
bagi delegasi asing. Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari
keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB.
Besarnya kekuasaan Presiden dalam
Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
a) Pengangkatan
Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil
ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai- partai besar serta wakil ABRI
yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
b) Pidato
presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus
1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)
ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September
1959.
c) Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar
1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
d) Pengangkatan
Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden
seumur hidup.
e) Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas
Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.
f) Presiden
berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di
antara TNI dengan Parpol.
g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).
g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan
di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).
No comments:
Post a Comment