Pelaksanaan
Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi
Pengertian
dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh
sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara
tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi
di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945.
Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum
dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”.
Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
1. DEMOKRASI
LIBERAL
Pada
tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi
perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan
sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau
golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab
kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR,
sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak
percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan
sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi
bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah
tidak stabil.
Keluarnya
Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap
warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat
bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
badan konstituante yang dipilih dalam pemilu
1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis
dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak
menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding konstituante,
maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan
negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak
negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut.
Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang
harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan
pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekuasaan
yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada
masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi
militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama
Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat
pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.